Kolaborasi 3 UnitKarang Taruna • Pemuda Masjid • Rumah Tahfizh Galaherang
Web Utama RTQ & Infaq ↗
Struktur & Mandat

Tiga Pilar Organisasi

Mengenal lebih dekat struktur, fokus kegiatan, dan kepemimpinan masing-masing unit dalam ekosistem Generasi Baiturrahim.

KT
Pilar Ke-1

Karang Taruna Desa Galaherang

Didirikan sejak 2015-08-17 • Beroperasi di Desa Galaherang

Mandat & Deskripsi

Wadah pengembangan generasi muda desa yang bergerak dalam bidang sosial kemasyarakatan, olahraga, seni budaya, pemberdayaan ekonomi kreatif, dan tanggap kebencanaan.

Kepemimpinan Unit

Ketua Karang Taruna:Kang Fauzi Rahman, S.Pd

081234567801

@karangtaruna_galaherang

Bidang Utama

  • Olahraga, Turnamen, & Seni Budaya
  • Bakti Sosial & Gotong Royong Dusun
  • Wirausaha Muda & Keterampilan Kerja
PM
Pilar Ke-2

Pemuda Masjid Baiturrahim

Didirikan sejak 2018-05-12 • Beroperasi di Desa Galaherang

Mandat & Deskripsi

Sayap kepemudaan DKM Masjid Baiturrahim yang berfokus pada kemakmuran masjid, pembinaan akhlak remaja, peringatan hari besar Islam (PHBI), dan syiar dakwah anak muda.

Kepemimpinan Unit

Ketua Pemuda Masjid:Ust. Dede Sukmana

081234567802

@pemudamasjid_baiturrahim

Bidang Utama

  • Kemakmuran Masjid & Shalat Berjamaah
  • Kajian Pemuda & Syiar Remaja Islam
  • Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
RT
Pilar Ke-3

Rumah Tahfizh (Liaison Kepemudaan)

Didirikan sejak 2024-01-10 • Beroperasi di Desa Galaherang

Mandat & Deskripsi

Penghubung kepemudaan dengan institusi Rumah Tahfizh Qur'an Baiturrahim, berfokus pada kaderisasi pengajar Qur'an muda, kelas tahsin pemuda terbuka, dan festival santri.

Kepemimpinan Unit

Koordinator Kepemudaan RTQ:Toto Sunarto, SH / Ust. Hendro

0813-1564-0903

@rtq_baiturrahim

Bidang Utama

  • Kelas Tahsin & Talaqqi Pemuda Terbuka
  • Kaderisasi Calon Guru Ngaji Desa
  • Penyelenggaraan Lomba Generasi Qur'ani
Piagam Kebersamaan & Otonomi

Kemandirian Bertanggung Jawab dalam Bingkai Persatuan

Tiga unit bersepakat untuk saling menghormati AD/ART masing-masing. Dana kas Karang Taruna, kas Pemuda Masjid, dan kas Rumah Tahfizh dipisahkan secara tegas dan hanya dapat dialokasikan sesuai peruntukan yang sah oleh bendahara berwenang.